Surat Penolakan Aswandi Terhadap Putusan Perkara Adat Temenggung DAD Kecamatan Dedai Dianggap Bukan Banding

Date:

Putusan adat antara Syahbandi dan Aswandi Nomor: 08/TEMDAT-DAD/KD/Perk/I/2024 ditolak seluruhnya gugatan saudara Syahbandi CS dan sanksi adat yang dibebankan kepada Aswandi. Surat penolakan saudara Aswandi dibacakan langsung Sekretaris Temenggung DAD Kecamatan Dedai Marjaong di Aula Sidang Adat Empaci pada Rabu (7/2/2024).

Bacaan surat penolakan putusan dari saudara Aswandi dipimpin langsung Ketua Temenggung DAD Kecamatan Dedai M. Usman serta langsung disaksikan oleh Camat, Temenggung DAD Kabupaten Sintang, Pemangku Adat Melayu Sintang, Vice General Manager PT. WPP Merah Air Estet, Syahbandi selaku Pengugat. Kemudian tampak dari pihak Polsek dan Danramil tidak hadir dikarenakan jadwal berhalangan dengan kegiatan lain.

Marjaong menjelaskan bahwa surat penolakan tersebut menolak putusan mereka. Aswandi mengatakan bahwa lahan milik Syahbandi yang diserahkan kepada PT. WPP Merah Air Estet. Sanksi adat harus dibayar oleh Aswandi karena dia memasang papan plang di tanah orang lain.

Usman menegaskan bahwa Aswandi harus membayar sanksi adat baik kepada perusahaan maupun kepada Syahbandi. Menurutnya, penolakan Aswandi menunjukkan bahwa dia menghindari kewajiban membayar sanksi adat.

Teruman menjelaskan bahwa keputusan Temenggung Adat Dayak Kecamatan Dedai sudah sesuai dengan prosedur hukum dan menegaskan bahwa Aswandi harus menerima keputusan tersebut. Dia menegaskan bahwa masalah ini akan diproses lebih lanjut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

After Visiting Four Countries, Prabowo Subianto Continues to Malaysia, Starting with a Meeting with Sultan Ibrahim

Malaysia – Indonesian Defense Minister and President-elect Prabowo Subianto...

Sejarah Dusun Sungai Utik – Media Kalbar

Kapuas Hulu, Media KalbarKepala Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh...