Pontianak, Media Kalbar
Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menangkap terpidana kasus narkotika Rezza Pahlevi Alias Reza pada Kamis (8/2).
Diterangkan oleh Kajati Kalbar, Dr. Muhammad Yusuf Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 8 Febuari 2024 sekitar pukul 10.10 WIB Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan Terpidana/DPO (Daftar Pencarian Orang) Tindak Pidana Narkotika atas nama REZZA PAHLEVI Alias REZA Bin RAMLI H. ILYAS dibantu Polsek Batu Ampar disebuah rumah yang terletak di Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Yang selanjutnya langsung dieksekusi dilapas Pontianak.
Sementara posisi kasusnya, Bahwa pada Hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa ditangkap di depan rumah makan pendi jalan Kecamatan Hulu Gurung Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan barang bukti 1 bungkus klip plastic berisi butiran kristal bening yang diduga shabu dengan berat brutto 1,17 gram, satu set bong, 1 HP OPPO warna pink, 1 buah plastic mika, 1 buah boneka babi, 1 buah korek api gas dan 1 buah tas warna hijau.
Pasal yang didakwakan : Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tuntutan : Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiar 2 bulan, barang bukti 1 bungkus klip plastic berisi butiran kristal bening yang diduga shabu dengan berat brutto 1,17 gram, satu set bong, 1 HP OPPO warna pink, 1 buah plastic mika, 1 buah boneka babi, 1 buah korek api gas dan 1 buah tas warna hijau. Dirampas dimusnakan
Putusan Pengadilan Negeri Putussibau tanggal 27 September 2021 nomor : 49/Pid.Sus/2021/PN Pts, terbukti Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana penjara 2 (DUA) tahun dan 4 (EMPAT) bulan, BB Dimasunahkan.
Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak tanggal 4 Nopember 2021 nomor 258/Pid.Sus/2021/PT PTK, terbukti Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pidana penjara 3 (TIGA) Tahun, BB Dimasunahkan.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1765K/Pid.Sus/2022 Tanggal 17 Juni 2022 jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 258/Pid.Sus/2021/PT.PTK Tanggal 04 November 2021 Atas Nama Rezza Fahlevi Alias Resa Bin Ramli H. Iliyas,
Terpidana/DPO atas nama REZZA PAHLEVI Alias REZA Bin RAMLI H. ILYAS diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ketentuan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Disampaikan Kajati Kalbar bahws Operasi Tabur penangkapan/pengamanan buron/DPO Diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. “Dihimbau kepada seluruh DPO atau Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja,” ujar Kajati Kalbar Dr. Muhammad Yusuf. (Amad)