Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil menangkap seorang pria dengan inisial AS (37) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang pria bernama MY alias A di dalam kamar kos di Kawasan Kalibaru, Cilincing pada Sabtu (28/8). Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap di Bengkulu pada Rabu (17/9) setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider pasal 351 KUHP, yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. Dari pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah badik sepanjang 30 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyerang korban.
Motif dari tindakan penusukan ini dilaporkan bermula dari konflik asmara antara pelaku dan korban terkait dengan seorang perempuan. Perempuan tersebut diketahui akan kembali ke kekasihnya, yakni pelaku, setelah putus dengan korban yang merupakan mantan pelaku. Informasi tersebut membuat korban emosi dan menantang pelaku melalui pesan singkat yang kemudian memicu aksi kekerasan.
Panas karena kata-kata yang disampaikan oleh korban, pelaku kemudian datang ke kos korban, terjadi cekcok, dan akhirnya pelaku menusuk korban menggunakan badik yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kasus ini menjadi perhatian publik atas motif dan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.
Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk mengungkap kejadian sebenarnya serta memastikan keadilan bagi korban dan pelaku. Semoga tindakan kekerasan semacam ini tidak terulang di masa mendatang.