Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa hari ini, Senin (26/2), pihaknya telah memanggil 11 saksi untuk tersangka Erik Adtrada Ritonga (EAR) yang merupakan Bupati Labuhanbatu nonaktif dan lainnya.
“Bertempat di Polres Labuhanbatu, tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi,” kata Ali kepada wartawan, Senin siang (26/2).
Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Herwanto S Naris, Ahmad Fadli, Ismail, Muhammad Rapi, Dody Syahputra, M Arsyad Rangkuti, Idris Sardi Ritonga, Robi Tasmaya Ritonga, Al Efendi Ritonga, Saripah alias Oci, dan Rahman Kamal.
KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam perkara ini, yaitu Erik Adtrada Ritonga (EAR), Rudi Syahputra Ritonga (RSR), Efendy Syahputra (ES) alias Asiong, Fazar Syahputra (FS) alias Abe, Yusrial Suprianto Pasaribu (YSP), dan Wahyu Ramdhani Siregar (WRS).
Erik diduga melakukan intervensi pada berbagai proyek pengadaan di SKPD Pemkab Labuhanbatu selama menjabat sebagai Bupati. Proyek yang menjadi sorotan antara lain di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.
Rudi, yang dipilih oleh Erik sebagai orang kepercayaan, melakukan pengaturan proyek termasuk menentukan kontraktor yang akan dimenangkan. Besaran fee bagi kontraktor yang dimenangkan berkisar antara 5-15% dari nilai proyek.
Untuk bukti awal, Erik menerima sekitar Rp551,5 juta melalui Rudi, sebagai bagian dari total Rp1,7 miliar yang diterima.
Proses penyerahan uang dari Fazar dan Efendy kepada Rudi dilakukan melalui transfer rekening bank dan tunai.
Perkara ini akan terus diselidiki untuk memastikan kebenaran dan mengungkap lebih lanjut praktik korupsi yang terjadi.