Kasus Dugaan Korupsi Waterfront Sambas, Kadis PUPR Teledor Perintahkan Pencairan Termin 49% Saat Kondisi Proyek Alami Amblas

Date:

Pontianak, Media Kalbar
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar Iskandar Zulkarnaen dianggap lalai dalam kasus Korupsi Waterfront Sambas tahap 1 TA. 2022 karena memerintahkan PPK untuk mencairkan termin sebesar 49 persen saat kondisi pekerjaan di lapangan mengalami amblas yang seharusnya tidak layak untuk dibayarkan.

Kasus korupsi waterfront sambas tahap 1 semakin terbuka setelah lima orang tersangka ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan di Rutan Pontianak pada hari Kamis (22/2/2024).

Dari hasil investigasi Media Kalbar, pada tanggal 20 September 2022 diadakan rapat evaluasi di ruang kepala dinas PUPR yang dihadiri oleh Kadis PUPR Iskandar Zulkarnaen, PPK, pihak Pelaksana proyek, konsultan perencana, dan konsultan pengawas. Dalam rapat evaluasi tersebut PPK memaparkan kondisi fisik di lapangan telah terjadi permasalahan teknis yaitu longsornya tanah di lokasi proyek akibat kesalahan metode pekerjaan.

Namun beberapa hari kemudian, Kepala Dinas PUPR Iskandar Zulkarnaen selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) malah memerintahkan PPK untuk mencairkan termin 1 sebesar 49 persen dari nilai proyek sebesar Rp 8,8 miliar lebih yang seharusnya tidak dicairkan karena kepala dinas selaku KPA sudah mengetahui kondisi fisik di lapangan yang tidak layak untuk pembayaran. Hal ini berakibat pada masalah hukum karena kerugian negara.

Salah satu tersangka yang tidak ingin namanya disebutkan menyatakan kekesalannya karena merasa dikorbankan dan menjadi tersangka, seharusnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar Iskandar Zulkarnaen yang harus bertanggung jawab dan menjadi tersangka dalam kasus ini. Tersangka yang ditahan di Rutan Pontianak mengonfirmasi adanya perintah dari Kepala Dinas selaku KPA untuk segera memproses dokumen pembayaran dengan alasan pelaporan progres ke keuangan Dinas PUPR saat itu.

“Mengapa Iskandar Zulkarnaen sebagai aktor intelektual tidak dijadikan tersangka?” ungkapnya. Seluruh tersangka dikabarkan akan mengungkapkan fakta ini dalam persidangan dan akan mengungkap kebenaran dari semua proses dalam pelaksanaan Proyek waterfront sambas tahap 1 ini.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan di penyidik Kejati Kalbar, proyek waterfront Sambas tahap 1 ini bermasalah sejak proses Perencanaan karena terjadi perubahan dokumen perencanaan atas permintaan Kadis PUPR melalui PPK nya bernama Ridwan, ST untuk penambahan item air mancur tanpa ada pembaharuan kontrak.

Penambahan item tersebut juga atas keinginan Gubernur Kalbar saat itu yang meninjau Lokasi Proyek yang akan dijadikan ikon baru Kota Sambas, namun proyek tersebut gagal terwujud.

Pihak pelaksana dan konsultan sangat menyayangkan pemutusan kontrak secara sepihak sehingga proyek ini hanya menyisakan masalah dan memakan korban yang dipenjarakan karena kebijakan yang tidak jelas.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

After Visiting Four Countries, Prabowo Subianto Continues to Malaysia, Starting with a Meeting with Sultan Ibrahim

Malaysia – Indonesian Defense Minister and President-elect Prabowo Subianto...

Sejarah Dusun Sungai Utik – Media Kalbar

Kapuas Hulu, Media KalbarKepala Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh...