Bekas Kasat Narkoba AKP Andri Gustami Divonis Mati

Date:

Andri Gustami dinyatakan bersalah melanggar UU Narkotika Pasal 114 ayat (2). Ketua majelis hakim menyatakan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dan terdakwa mengkhianati institusi Polri dan Pemerintah Indonesia. Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Oleh karena itu, Andri Gustami dijatuhi hukuman mati. Terdakwa menyatakan bahwa vonis terhadap dirinya tidak adil dan menganggap putusan majelis hakim tidak adil baginya.

JPU Eka Aftarini menerima putusan dari majelis hakim yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap terdakwa. Andri Gustami terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama dalam sebuah perkara dimana ia bertindak sebagai kurir spesial dan telah berhasil meloloskan delapan pengiriman sabu dari Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan ke Pelabuhan Merak Banten.

Temukan berita hangat dan terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Silakan kunjungi tautan berita di Google News untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

After Visiting Four Countries, Prabowo Subianto Continues to Malaysia, Starting with a Meeting with Sultan Ibrahim

Malaysia – Indonesian Defense Minister and President-elect Prabowo Subianto...

Sejarah Dusun Sungai Utik – Media Kalbar

Kapuas Hulu, Media KalbarKepala Desa Batu Lintang Kecamatan Embaloh...