JAKARTA, Media Kalbar
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) didirikan pada tahun 2017 di tengah badai disrupsi teknologi dan perubahan sosial yang mengguncang dunia pers. Dalam upaya menghadapi masa depan yang penuh tantangan, SMSI telah berubah menjadi pemain utama dalam industri media siber.
Melalui adaptasi dan inovasi teknologi baru, SMSI kemudian bekerja sama dengan media siber rintisan anggotanya serta platform Siberindo.co sebagai ruang berita bersama. Dukungan dari jaringan media Cyber Network (CYN) dan kehadiran Millennials Cyber Media (MCM) di setiap wilayah, seperti yang diumumkan dalam Rapat Kerja Nasional SMSI di Jakarta pada 7-8 Desember 2021, memberikan kekuatan tambahan bagi perusahaan pers siber di bawah naungan SMSI.
Sinergi internal antara anggota dan pengurus SMSI serta kerja sama dengan pihak eksternal seperti Bukit Algoritma di bawah kepemimpinan Budiman Sudjatmiko, menjadi dasar yang kuat dalam menjalankan misi bersama. “SMSI adalah Indonesia mini. Merangkul semua yang bersedia bekerja sama untuk kebaikan dan kemajuan bersama, kemajuan Indonesia,” ungkap Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam kesimpulan rapat kerja nasional.
Dukungan dari lebih dari 2.000 perusahaan media siber yang bergabung dalam SMSI menjadi bukti nyata kepercayaan industri terhadap peran SMSI dalam membantu organisasi di seluruh negeri.
SMSI didirikan pada tahun 2017 oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi dan Ketua PWI Provinsi Banten Firdaus yang kemudian menjadi Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat dan kemudian terpilih sebagai Ketua Umum SMSI (periode 2019-2024) dalam kongres pertamanya pada 20 Desember 2019 di ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lantai 4 Jalan Kebon Sirih No 32- 34, Jakarta Pusat.
Tidak lama setelah SMSI berkembang, Dewan Pers mengakui SMSI sebagai konstituennya. SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers, bersama dengan pengakuan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) yang juga menjadi konstituen, melalui rapat pleno Dewan Pers, Sabtu (23/5/2020).
SMSI bertujuan untuk menjadi infrastruktur penyebaran informasi yang berkualitas untuk mewujudkan masyarakat yang demokratis dan pluralistik. Di era di mana media sosial sering menjadi tempat berita palsu, kehadiran SMSI sangat penting untuk memperkuat jembatan informasi publik yang benar.
SMSI bukan hanya wadah bagi perusahaan pers siber, tetapi juga garda terdepan dalam menegakkan kode etik jurnalistik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum pers.
Meskipun dihadapkan pada tantangan disrupsi teknologi dan perubahan sosial yang besar, SMSI bersama anggotanya tetap teguh dalam memajukan industri pers di era digital ini.
SMSI, yang telah berusia tujuh tahun, menghadapi tantangan yang semakin berat dalam menjaga kelangsungan hidup lebih dari 2.000 media anggotanya. Keputusan Presiden Joko Widodo untuk mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right menjadi pukulan berat bagi media startup dan kecil yang bergantung pada SMSI.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menerima Perpres tersebut dengan sikap pragmatis. Meskipun demikian, dia tetap menolak beberapa pasal dalam Perpres yang mengharuskan media melewati proses verifikasi oleh Dewan Pers. “Perpres adalah satu hal, dan perjuangan SMSI adalah hal lain. Tapi biarkanlah masing-masing memiliki jalannya sendiri,” ujarnya.
Menghadapi situasi ini, Firdaus mengajak pengurus dan anggota SMSI untuk menyesuaikan langkah bisnis dan memenuhi persyaratan yang diperlukan agar tetap beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita harus menyiapkan strategi bisnis dan langkah-langkah strategis untuk masa depan,” tegasnya.
SMSI berkomitmen untuk tidak hanya bertahan, tetapi juga menjaga kualitas produk pers dan mematuhi hukum pers serta kode etik jurnalistik. Meskipun tantangan semakin besar, SMSI yakin bahwa dengan kerja sama dan tekad yang kuat, mereka dapat menjaga eksistensi serta memberikan kontribusi yang berarti bagi industri media siber Indonesia. (Ihd/mk) -AI CONTENT END 2-