Home Kriminal BNN Provinsi Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba 2,8 Kg Lebih, 3 Tersangka...

BNN Provinsi Kalbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba 2,8 Kg Lebih, 3 Tersangka Diamankan

0

Pontianak, Media Kalbar
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemusnahan barang bukti golongan 1 tindak pidana narkotika pada Rabu (13/3) di Halaman Kantor BNNP Kalbar. Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si., memimpin pemusnahan, dengan dihadiri oleh PJ Gubernur Kalbar yang diwakili Asisten III, Alfian Salam, Pangdam XII/Tpr, Polda Kalbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, dan undangan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi shabu seberat 1.024,58 gram, Ganja 1.861,5 gram, dan ekstasi 3,9 gram (12 butir).
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto, menjelaskan bahwa barang bukti narkoba dari 3 kasus berbeda dari 21 Januari sampai 26 Februari 2024 yang dimusnahkan.
Kasus pertama berdasarkan informasi masyarakat tentang pengiriman paket yang diduga narkotika dari Medan ke Pontianak. Tim BNN dan Bea Cukai Pontianak melakukan penyelidikan selama 3 hari dan menemukan barang bukti ganja seberat 1.861,5 gram.
Kasus kedua terkait transaksi narkoba yang dilakukan oleh seseorang, SF (33 tahun), yang ditangkap dengan 997,9 gram shabu di Gaya Baru Pontianak Timur.
Kasus ketiga terkait informasi tindak pidana narkotika yang akan dilakukan oleh SS (45 tahun) dan NN (29 tahun), yang ditangkap dengan shabu 26,68 gram dan ekstasi 3,94 gram.
Para tersangka dikenakan pasal 114,132, dan 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara hingga hukuman mati.
Dengan terungkapnya 3 kasus ini, 19.566 jiwa masyarakat terselamatkan. (Amad)

Source link

Exit mobile version