Amin Resmi Gugat Hasil Pemilu

Date:

THN Amin mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pendaftaran permohonan pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilu 2024 pada Kamis (21/3). Menurut halaman resmi MK, gugatan tersebut diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan dipimpin oleh ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.

Menurut Ari Yusuf, pada Kamis dini hari (21/3) pukul 01.00 WIB, THN Amin telah mendaftarkan gugatan hasil Pilpres secara online ke MK. Selanjutnya, pagi ini THN Amin mendatangi MK untuk melengkapi berkas administrasi.

“Amanah dari rakyat yang menginginkan Indonesia lebih maju dan adanya perubahan,” kata Ari.

Pihak yang keberatan atas hasil perhitungan KPU memiliki waktu maksimal 3×24 jam sejak penetapan KPU pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk mengajukan gugatan ke MK.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

HCB Minta Penundaan Pemeriksaan dengan Alasan Ikut UKW, Ternyata Pimpin Rapat di VOI.ID

JAKARTA, Media KalbarPenyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro...

Magelang Residents Enthusiastically Greet Prabowo Subianto After Merah Putih Cabinet Retreat

Magelang — Indonesian President Prabowo Subianto was warmly welcomed...