Home Ragam Berita Karyawan PT Pelni Minta Keadilan, PHK Sepihak dan Hak Kewajiban Tidak Sesuai

Karyawan PT Pelni Minta Keadilan, PHK Sepihak dan Hak Kewajiban Tidak Sesuai

0

Zainab, seorang karyawan PT Pelni, menyatakan bahwa dirinya tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima oleh karyawan lainnya. Zainab menjelaskan bahwa sejak 1990 ia bekerja di PT Pelni dan ditempatkan di RS Pelni sebagai pegawai darat. Namun, pada tahun 2007, RS Pelni berubah status menjadi PT RS Pelni dan Zainab bersama 167 karyawan lainnya dinyatakan sebagai spinoff.

Menurut Zainab, sejak tahun 2007 hak-hak mereka terabaikan dan mereka tidak mendapat hak kesejahteraan yang seharusnya diterima sebagai karyawan PT Pelni. Mereka menanyakan status mereka sejak 2013 namun tidak mendapat tanggapan yang memuaskan dari direksi PT Pelni.

Pada tahun 2022, direksi ingin menyelesaikan masalah ini dengan memberikan 3 opsi pilihan namun proses tersebut terhenti karena direksi tersebut dimutasi. Kemudian, pejabat baru mengumumkan bahwa karyawan yang bekerja di RS Pelni akan di-PHK. Alasan dari PHK tersebut tidak dijelaskan secara detail namun direksi PT Pelni menyatakan bahwa PHK dilakukan karena RS Pelni sudah spinoff dan sesuai dengan UU Cipta Kerja serta ketentuan dari PT RS Pelni.

Zainab bersama 4 karyawan lainnya telah melakukan surat penolakan namun tidak mendapatkan tanggapan positif. Mereka akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BUMN dan PT Pelni pada tanggal 2 April 2024 sebagai bentuk protes terhadap pemutusan hubungan kerja dan ketidakadilan yang mereka alami.

Source link

Exit mobile version