Home Kriminal Dugaan Loading Ramp yang Bernaung di Koperasi Sabang merah silat hilir Sebagai...

Dugaan Loading Ramp yang Bernaung di Koperasi Sabang merah silat hilir Sebagai Penadah Buah Sawit Curian milik PT PMS

0

Kapuas Hulu, Media Kalbar
Perusahaan PT PMS, ketika dihubungi oleh awak media melalui WhatsApp, mengatakan, “Maaf, kami sedang rapat… terkait hal tersebut sebaiknya konfirmasi dengan teman-teman yang berada di wilayah Silat Hilir… informasinya lebih valid… sementara saya hanya mendapatkan info adanya kehilangan buah saja… Demikian kami sampaikan, salam.” Balas dari pihak PT PMS.

Awak media juga sempat menghubungi pihak Humas PT PMS yang berada di lokasi Silat, yang menyampaikan, “Benar bahwa kasus kehilangan Buah Sawit sudah dilaporkan ke Polsek dan sedang dilakukan penyidikan,” ungkap Agus Humas PMS melalui WhatsApp.

Pada Selasa, tanggal 26 Maret 2024, awak media langsung mengkonfirmasi ke Polsek Silat Hilir Kanit Reskrim Nurhadi, yang menjelaskan bahwa sedang dalam proses kelengkapan berkas perkara terkait pencurian buah sawit.

Intinya, kasus ini terfokus pada pencurian tandan buah sawit. Terkait jika kedua belah pihak ingin menyelesaikannya secara damai, kita sebagai penengah, ungkap Kanitreskrim Polsek Silat Hilir.

Nurhadi menjelaskan bahwa sebelum hari raya Idul Fitri, berkas perkara ini sudah ada di pihak polres Kapuas Hulu untuk ditindaklanjuti.

Bersama dengan LSM Tindak Indonesia bidang Investigator Propinsi, Lukius menyatakan bahwa kasus ini tidak hanya berkaitan dengan pelaku pencurian buah sawit tetapi juga pada penerima buah sawit curian yang membeli, karena UU tindak pidana pasal 480 menyatakan sebagai Penadah.

Pihak Londing Ram harus selektif dan jelas dalam membeli buah sawit dari petani, jangan asal menerima, apalagi jika sopirnya dari perusahaan tersebut, bisa saja ada persekongkolan sehingga pihak tertentu dirugikan, ungkap Lukius.

Lukius juga menegaskan bahwa perusahaan yang berinvestasi di Indonesia harus mengelola manajemen dengan baik agar para karyawan bisa sejahtera dan mendapatkan upah yang layak. (red/mk)

Source link

Exit mobile version