Fakta Disidang Kasus Waterfront Sambas, Kadis PUPR Sebut Pemutusan Kontrak Atas Perintah Gubernur Sutarmidji

Date:

Pontianak, Media Kalbar

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Korupsi Waterfront Sambas pada hari Senin (22/4/2024) di PN Tipikor Jalan Uray Bawadi Pontianak, menyatakan di depan Majelis Hakim bahwa Pemutusan Kontrak Proyek Waterfront Sambas dilakukan atas perintah Sutarmidji selaku Gubernur Kalbar saat itu. Iskandar Zulkarnaen tidak dapat mengelak setelah Majelis Hakim dan para penasehat hukum membeberkan sejumlah bukti dan berita acara pemeriksaan para saksi. “Pertanyaan Majelis Hakim kepada Saksi Iskandar Zulkarnaen mengenai siapa yang memerintahkan pemutusan kontrak?” Dengan nada gemetar, Kepala Dinas PUPR Kalbar tersebut menyatakan, “Atasan saya yang mulia, yaitu Pak Gubernur Sutarmidji yang mulia,” yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Kalbar. Nama Sutarmidji disebut dua kali oleh Iskandar Zulkarnaen.

Pernyataan Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), didukung oleh seluruh terdakwa yang juga hadir dalam persidangan, yaitu S, H, dan J dari pihak pelaksana dan konsultan, E dan M selaku PPK Dinas PUPR yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalbar.

Sebagai pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus Waterfront Sambas tahap 1 ini, dalam memberikan keterangan sebagai saksi di depan Majelis Hakim, Iskandar Zulkarnaen terkesan meragu-ragu dan lebih sering menjawab “Tidak tahu yang mulia” ketika ditanya oleh majelis hakim dan para penasehat hukum. Ia bahkan mengelak dengan menyatakan bahwa ia telah memberikan 2 opsi kepada PPK, yaitu memutuskan kontrak atau memperpanjang waktu. Namun, jawaban Iskandar Zulkarnaen itu dibantah oleh pihak terdakwa yang menyatakan bahwa Kepala Dinas PUPR tersebut memberikan keterangan yang tidak benar, karena sebenarnya tidak ada opsi yang diberikan tetapi langsung melakukan pemutusan kontrak sepihak tanpa sepengetahuan pihak pelaksana proyek dan pihak konsultan pengawas. Sedangkan Surat Pemutusan Kontrak, menurut Iskandar Zulkarnaen, merupakan kewenangan M selaku PPK, namun ia mengelak dengan menyatakan bahwa ia tidak tahu tentang adanya surat pemutusan kontrak dari PPK.

Pernyataan Iskandar Zulkarnaen yang terkesan menghindari tanggung jawab sempat membuat Ketua Majelis Hakim marah, “Lalu apa yang saudara ketahui tentang Permasalahan Waterfront Sambas padahal saudara adalah Kepala Dinas, apakah hanya mengetahui pengeluaran dananya saja?” tanya majelis hakim. Iskandar Zulkarnaen hanya memilih untuk diam.

Pertanyaan lain yang diajukan oleh majelis hakim kepada beberapa saksi, yaitu PPTK dan Bendahara, adalah, “Apakah dana uang muka atau termin dapat dicairkan jika belum ditandatangani oleh Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran.” Beberapa saksi yang hadir menjawab, “Tidak bisa yang mulia.” Sementara itu, terdakwa M selaku PPK, dalam keterangannya yang terakhir, membantah pernyataan PPTK dengan inisial Is yang menyatakan bahwa termin cair dilakukan sebelum terjadi longsor, padahal termin baru dicairkan setelah terjadi longsor dan Iskandar Zulkarnaen mengetahui kejadian tersebut.

Pernyataan Kepala Dinas PUPR Kalbar, Iskandar Zulkarnaen, yang terus terlihat tidak jujur di persidangan, sampai membuat Majelis Hakim menyatakan bahwa seharusnya ia sebagai Kepala Dinas mengetahui apa yang terjadi di dalam tanggung jawabnya selaku Pengguna Anggaran.

Sidang Kasus Waterfront Sambas tahap 1 ini akan dilanjutkan pada hari Senin depan di PN Tipikor Pontianak dengan agenda pemeriksaan para saksi. (*/red)

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Bersinergi, Norsan akan Bantu Edi Kamtono Atasi Masalah Perkotaan

Pontianak, Media KalbarCalon Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 2,...

Reaksi Positif Rakyat Sambut Pemerintahan Prabowo Subianto

Jakarta – Masyarakat antusias dan menyambut positif pemerintahan baru...