KPK Ancam Pidana Siapapun Perintang Penyidikan Gus Muhdlor

Date:



Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, UU melarang siapapun yang dengan sengaja merintangi atau menghalangi proses penyidikan, dengan berbagai cara sekalipun.

“Misalnya tenaga kesehatan, membuat surat keterangan seolah-olah sakit tetapi tidak sesuai kondisi senyatanya, tentu kami dapat menganalisisnya sebagai bagian dari kesengajaan menghalangi ataupun merintangi proses penyidikan,” katanya kepada wartawan, Jumat (26/4).



Dia juga kembali mengingatkan agar pihak RSUD Sidoarjo Barat tidak lagi mengirimkan surat kesehatan atau keadaan Gus Muhdlor dengan data yang tidak lengkap.

“Karena itu, di awal perlu kami ingatkan ini,” pungkasnya.

Gus Muhdlor sempat dirawat di RSUD Sidoarjo Barat sejak 17 April 2024. Dan Pada Rabu (24/4), sudah keluar dari RSUD, dan rawat jalan.

Sebelumnya dia mangkir dari panggilan tim penyidik, Jumat (19/4) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Untuk itu tim penyidik memanggil ulang Gus Muhdlor, Jumat (3/5).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Gaji Hakim Naik: Prabowo Umumkan Kenaikan Gaji Terbesar

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji...

Fitur iOS 26 Eksklusif untuk iPhone Baru: Apa yang Perlu Anda Ketahui

Apple baru saja merilis iOS 26, sistem operasi terbaru...

Motif Suami Bakar Rumah: Cemburu pada Istri Dugaan Lesbian

Pada suatu hari di Jakarta Selatan, motif dari seorang...

6 Kriteria Penting Hutan Lindung dalam Ekosistem

Hutan lindung merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan hidup...