Home Kriminal BSPS Di Kabupaten Sekadau Bermasalah Berpotensi Korupsi, Warga Melaporkan Ke Kejati Kalbar

BSPS Di Kabupaten Sekadau Bermasalah Berpotensi Korupsi, Warga Melaporkan Ke Kejati Kalbar

0

Pontianak, Media Kalimantan Barat

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk Keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Sekadau diduga bermasalah dan berpotensi korupsi, dugaan tersebut juga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (6/5/2024).

Menurut penjelasan warga yang melaporkan, Program ini merupakan program dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022/2023, yang berasal dari dana fokir salah satu anggota DPR-RI. Khusus untuk Kabupaten Sekadau, program ini ditangani oleh tim yang diinisial SU, dibantu oleh konsultan dan pengusaha setempat.

“Mekanisme pelaksanaan bantuan ini tidak melibatkan aparat pemerintah setempat kecuali dalam perencanaan. Pusat Pengembangan Desa yang menerima bantuan BSPS kemudian menentukan KPM yang akan menerima bantuan tersebut, namun pelaksanaan lapangan tidak melibatkan pamong Desa sama sekali,” ungkapnya.

Diketahui bahwa Kabupaten Sekadau, berdasarkan informasi dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau tahun 2023 mendapat 500 bantuan BSPS. Namun dengan monitor lapangan bersama Kepala Desa dan masyarakat, terungkap bahwa KPM hanya menerima uang tunai sebesar Rp. 2.500.000 sebagai upah tukang, sedangkan bantuan lainnya berupa barang bahan bangunan untuk Bedah Rumah bekerja sama dengan pengusaha setempat yang ditunjuk oleh tim.

Pagu Bantuan BSPS maksimal Rp. 20.000.000 per KPM, namun bantuan tersebut tidak merata baik per kecamatan, desa, maupun KPM. Nilai bantuan yang tercantum di lapangan seperti faktur barang untuk KPM tidak diberikan, dan hanya berupa rekapitulasi tanpa tanda tangan.

Dapat disimpulkan bahwa tim ini diduga melanggar hukum dengan melakukan pembodohan dan pembohongan terhadap masyarakat yang tidak mampu, seperti KPM, yang diwajibkan membuat rekening bank namun hanya menerima barang bahan bangunan dengan harga yang diduga dimark-up seperti tercantum di rekapitulasi tanpa tanda tangan.

Kami berharap Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dapat memproses dan menindaklanjuti dugaan ini untuk penegakan hukum yang benar dan adil. (Amad)

Source link

Exit mobile version