Home Kriminal HCB Minta Penundaan Pemeriksaan dengan Alasan Ikut UKW, Ternyata Pimpin Rapat di...

HCB Minta Penundaan Pemeriksaan dengan Alasan Ikut UKW, Ternyata Pimpin Rapat di VOI.ID

0

JAKARTA, Media Kalbar

Penyidik dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan kasus penggelapan dana di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Salah satu perkembangan yang menarik perhatian adalah terkait terlapor HCB, yang mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan pada Jumat (25/10) dengan alasan sedang mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan oleh PWI.

Namun, fakta berbeda justru muncul dalam pemberitaan sejumlah media.

Pada hari yang sama, HCB dikabarkan sedang berada di kantor redaksi VOI.ID untuk memimpin rapat persiapan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Banjarmasin.

Buktinya bisa dilihat dari pemberitaan sejumlah media siber yang terafiliasi dengan HCB, di mana terlihat HCB sedang memimpin rapat Jumat (25/10/2024) siang.

Ketidaksesuaian alasan yang disampaikan terlapor dengan fakta di lapangan ini menimbulkan tanda tanya terkait komitmennya untuk kooperatif dalam proses penyelidikan.

Di sisi lain, Lembaga UKW PWI sementara dibekukan oleh Dewan Pers. Artinya, PWI dilarang menggelar UKW bagi anggotanya.

*PMJ Terus Dalami Kasus*
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal, dengan penyidik telah meminta keterangan dari delapan saksi, termasuk pelapor dan staf PWI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyidik terus mengumpulkan bukti dan memverifikasi keterangan pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan penggelapan dana.

Kasus ini diduga bermula dari pertemuan pengurus PWI Pusat dengan Presiden Joko Widodo pada November 2023, yang berujung pada rekomendasi anggaran Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW.

Pada Februari 2024, HCB dituduh menarik dana Rp1,77 miliar untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum di lingkungan BUMN, tindakan yang dilaporkan oleh HB sebagai pelanggaran.

Jika terbukti ada unsur penggelapan, HCB kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

Hingga kini, proses penyelidikan terus berjalan untuk memastikan kebenaran dari seluruh laporan dan keterangan yang telah dikumpulkan.

Penyelidikan ini tidak hanya fokus pada dugaan penggelapan, tetapi juga pada integritas terlapor yang saat ini dalam sorotan publik akibat alasan penundaan yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. ***/mk

Source link

Exit mobile version