Home Kriminal Sidang Kasus Waterfront Sambas: Pemilik Alat Berat Tidak Dibayar, Kemana Dana Mengalir?

Sidang Kasus Waterfront Sambas: Pemilik Alat Berat Tidak Dibayar, Kemana Dana Mengalir?

0

Pontianak, Media Kalimantan Barat

Pada sidang lanjutan Kasus Korupsi Proyek Renovasi Kawasan Waterfront Sambas tahun Anggaran 2022, Senin (6/5/2024) di Pengadilan Tipikor Pontianak terungkap fakta bahwa peminjaman / penyewaan alat berat berupa excavator tidak dibayar hingga saat ini. Lalu kemana aliran dana yang sudah dicairkan untuk pelaksanaan proyek tersebut.?

Keterangan Saksi Sahlamsyah yang dihadirkan menyatakan bahwa peminjaman 2 unit alat berat berupa excavator belum dibayar, begitu juga operator excavator tersebut.

Sementara penyewaan crane dikatakan oleh pemilik yang dihadirkan dalam sidang tersebut Shahri Mochtar juga menyatakan belum dibayar semuanya, hanya sebagian dari sewa 2 bulan.

Dari fakta tersebut perlu diungkap kemana aliran dana proyek tersebut, dimana sebagaimana yang disampaikan terdakwa MKB beberapa hari sebelumnya bahwa proyek tersebut sudah bermasalah sebelum dirinya menjadi PPK menggantikan ES yang juga menjadi terdakwa.

Diketahui pada sidang sebelumnya (29/4/2024), salah satu Saksi yang dihadirkan adalah Pokja V, Dedy Sutomo, yang membenarkan bahwa lelang proyek renovasi kawasan waterfront sambas ditanganinya. Dari 24 peserta lelang, yang menang pada urutan 12 adalah CV. Zee Indo Artha.

CV Zee Indo Artha menawar Rp. 8.820.828.759,18 dari Pagu Rp. 10.000.000.000 dengan HPS Rp. 9.823.367.942,00.

Di urutan 11 ada CV. SNI dengan penawaran Rp. 8.777.000.000 dan urutan 13 ada CV. GPM dengan penawaran Rp. 8.873.042.702,49 serta pada urutan pertama CV. C dengan penawaran Rp. 7.090.098.215,21.

Apakah benar pernyataan salah satu terdakwa bahwa proyek ini sudah bermasalah sebelum dirinya menjabat PPK, apakah juga dugaan pengaturan untuk memenangkan proyek ini juga mendapat aliran dana sehingga dimenangkan pada urutan 12.

Akibat memenangkan perusahaan kontraktor yang diduga kurang profesional, proyek ini gagal dan berujung di meja pengadilan.

Wajar juga jika Gubernur Kalimantan Barat saat itu, H. Sutarmidji, marah dan meminta agar perusahaan tersebut dilist hitam termasuk orang-orangnya serta konsultan pengawasnya. Sebagaimana dikutip dalam salah satu media online, “Waterfront Sambas tawarannya buang 12 persen, kemudian di subkan, subkan lagi sampai 3 kali, apa bende tu tak hancur, manaskan kita Jak, sudah kita minta blacklist sama orang-orang-orangnya, termasuk konsultan pengawas”.

Pernyataan H. Sutarmidji ini tentunya menjadi perhatian saat itu sehingga proyek tersebut didiskualifikasi kontraknya. Namun itu tidak berdiri sendiri, mengapa Gubernur Kalimantan Barat saat itu tidak melist hitam atau memberikan sanksi pada Pokja atau pihak-pihak yang memenangkan perusahaan pelaksana Waterfront Sambas tersebut.?

Sidang Kasus Korupsi Waterfront Sambas dengan terdakwa 5 orang, yaitu H, S, JM, ES, dan MKB, akan terus berlanjut pada hari Senin 13 Mei 2024 mendatang. (*/red)

Source link

Exit mobile version