Home Kriminal Ungkap Tindak Pidana Illegal Mining Intake Madi : 74 Lokasi Tambang Emas...

Ungkap Tindak Pidana Illegal Mining Intake Madi : 74 Lokasi Tambang Emas Di Bengkayang Layak WPR

0

Bengkayang, Media Kalbar

Beberapa waktu yang lalu, sumber air bersih intake dan IPA Madi di dusun Madi desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar yang merupakan aset dari Perusahaan Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Bengkayang keruh diduga adanya aktivitas Penambangan Tanpa izin atau Peti.

Atas kejadian tersebut, personil tim terpadu dan Kepolisian Resort Bengkayang yang sudah dibentuk sebelumnya bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Wardi Direktur Perumdam Tirta Bengkayang dihadapan para media Senin (13/5/2024) kemarin menyatakan ,”terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepada Danki Zipur 6/SD Bengkayang yang secara responsif, aktif, dan proaktif bekerja keras sehingga permasalahan ini bisa segera teratasi.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyatakan,”Polres Bengkayang berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana Illegal Mining dengan tersangka Hery Kriswanto yang melakukan aktivitas peti di areal hulu sumber air bersih intake dan IPA di Madi desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar, dan HR telah ditahan di tahanan Polres Bengkayang.

Disamping itu, Teguh Nugroho juga mengungkapkan bahwa Sumber air bersih Madi adalah satu-satunya sumber air minum masyarakat Bengkayang dan harus diakui di situ juga tersedia potensi emas yang sangat besar.

Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal menegaskan bahwa peristiwa aktivitas peti di hulu sumber air bersih intake dan IPA Madi selalu berulang, dan pemerintah memberikan kesempatan adanya WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) namun, khusus di Areal Intake Madi tidak akan di keluarkan WPR walau areal tersebut adalah APL.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku dalam melakukan Pengolahan, menampung, membeli serta menjual kembali barang berupa emas hasil penambangan tanpa izin tersebut, Pelaku dengan menggunakan rangkaian mesin yang dirakit sendiri tanpa izin dari pihak yang berwenang (yang biasa disebut Gelondong) serta tidak memperhatikan keselamatan pekerja, keselamatan alam, dan reklamasi atas kegiatan pertambangan yang dilakukan.

Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Unit Mesin Dinamo, 2 Buah Tabung Gelondong, 1 Set Poli-poli, 2 karung muatan 10 Kg berisikan pasir poyakn atau pasir batu dari Penambang yang sudah dihaluskan, 1 Buah Dulang, 1 Potong tali ban kecil berwarna kuning, 5 helai karpet dan 4 Buah Sap Gelondong.

Source link

Exit mobile version