Home Kriminal 39 Adegan Detik-Detik Pembunuhan Fitri Amalia

39 Adegan Detik-Detik Pembunuhan Fitri Amalia

0

KUBU RAYA, Media Kalbar
Satuan Reserse Polres Kubu Raya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap mantan istrinya di Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Rekonstruksi dilaksanakan pada Jumat (17/5) pukul 16.00 WIB dan menampilkan 39 adegan yang dilakukan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di kompleks perumahan Polres Kubu Raya dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan pihak keluarga korban. Tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk menunjukkan transparansi dalam penanganan kasus.

Rekonstruksi dilakukan untuk memastikan detail kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap mantan istrinya (Fitri Amalia). Hal ini juga bertujuan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan tindakan yang sebenarnya dilakukan.

Menurut AKP Ruslan, rekonstruksi sangat penting untuk mengetahui cara bertindak pelaku dalam melakukan pembunuhan dan sebagai sarana pembuktian bahwa keterangan pelaku sesuai dengan tindakan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Selama rekonstruksi berlangsung, terlihat penyesalan di wajah pelaku, yang terlihat menyesali perbuatannya.

AKP Ruslan menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memastikan keakuratan dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Proses ini membantu dalam verifikasi detail keterangan yang diberikan oleh tersangka.

Rekonstruksi ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memastikan setiap langkah dalam proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati dan teliti. Semua pihak, termasuk Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan pihak keluarga korban turut serta dan berperan penting dalam proses rekonstruksi.

Pihak keluarga korban berharap kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil sesuai hukum. Mereka mengapresiasi langkah kepolisian dalam menggelar rekonstruksi transparan ini.

AKP Ruslan berharap hasil dari rekonstruksi ini dapat membantu proses peradilan berjalan dengan adil dan objektif serta memberikan keadilan kepada semua pihak yang terlibat.

Source link

Exit mobile version