Kecelakaan tragis yang melibatkan truk bermuatan kayu Ulin (Belian) berukuran balok 8x16x4 meter di Jalan Mayor Alian, Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat menjadi perbincangan publik. Truk tersebut menabrak pengendara motor di persimpangan empat lampu merah pada Kamis, 9 Januari 2025, menyebabkan pengendara motor mengalami luka kritis. Kayu yang diangkut oleh truk tersebut diduga ilegal dan berasal dari Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Warga setempat mengungkapkan kayu tersebut didapat secara tidak sah dan rencananya akan dibawa ke beberapa titik pembongkaran di Pontianak.
Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi), Edyy Ruslan beserta sejumlah awak media melakukan investigasi di beberapa lokasi tempat pembongkaran kayu ilegal di Kecamatan Sungai Kakap pada Rabu, 15 Januari 2025. Meskipun belum ditemukan bukti langsung terkait pembongkaran kayu ilegal yang berhubungan dengan kecelakaan truk tersebut, investigasi akan terus dilakukan untuk memastikan hubungan antara kejadian tersebut. Edyy Ruslan menegaskan akan mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut potensi keterkaitan antara praktik ilegal dan kecelakaan demi keselamatan masyarakat sekitar.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta baru terkait asal-usul kayu Ulin ilegal tersebut, serta memberikan kejelasan mengenai kecelakaan yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.

