LAKI akan segera melaporkan masalah vonis bebas terhadap WNA Tiongkok oleh Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Komisi Yudisial (KY). Vonis bebas terhadap WNA China yang terlibat dalam tambang emas ilegal di Ketapang dianggap tidak sejalan dengan komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberangus korupsi. Ketua Umum DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, SH, menilai bahwa putusan bebas ini perlu disorot oleh KY RI karena proses penanganan kasus yang panjang oleh Polri, Kejaksaan, dan bahkan Hakim Pengadilan Negeri diabaikan oleh Pengadilan Tinggi. LAKI yang berkantor pusat di Jakarta akan membuat laporan ke KY RI untuk memeriksa Hakim PT yang memutuskan kasus ini, dengan harapan agar putusan di masa depan tidak lagi mendiskreditkan usaha pemberantasan korupsi. Menyadari pentingnya upaya melawan korupsi, Burhanudin Abdullah berharap kasasi akan menghasilkan putusan yang lebih berat, sambil menegaskan bahwa semua pihak harus bersatu untuk mewujudkan tujuan Indonesia emas 2045.
Laporan Korupsi Tambang Emas Illegal Melibatkan WNA China: Penemuan Menjanjikan
Date:

