MK berpotensi menghapus ambang batas parlemen 4 persen setelah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, jika ada pihak yang menguji kembali dan menyatakan bahwa ambang batas pencalonan Presiden bertentangan dengan UUD 1945, MK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini memberikan harapan bagi perubahan dalam sistem politik Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut, kunjungi tautan berikut.