“Peluang MK Hapus Parliamentary Threshold 4%”

Date:

MK berpotensi menghapus ambang batas parlemen 4 persen setelah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan Presiden 20 persen. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, jika ada pihak yang menguji kembali dan menyatakan bahwa ambang batas pencalonan Presiden bertentangan dengan UUD 1945, MK bisa mengabulkan permohonan tersebut. Hal ini memberikan harapan bagi perubahan dalam sistem politik Indonesia. Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut, kunjungi tautan berikut.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Ungkap Pencurian Modus Lempar Bola di Halte Rasuna Said

Kasus pencurian dengan modus "lempar bola" di Halte Transjakarta...

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...