Direktur CV Borneo Jaya Steel, David William Hadari, melaporkan kasus penyerobotan tempat usahanya ke Direskrimum Polda Kalimantan Barat. Lahan yang terletak di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, diduga dikuasai ilegal oleh CV Cahaya Pelita Agung tanpa izin. Penyerobotan tersebut telah menyebabkan kerugian material hingga Rp800 juta bagi CV Borneo Jaya Steel, termasuk kehilangan pelanggan dan gangguan hubungan bisnis dengan mitra di Jakarta. CV Borneo Jaya Steel adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan barang bekas dan telah beroperasi di kawasan Pontianak Utara. Dalam laporannya, David berharap polisi segera mengusut kasus ini dan memberikan keadilan atas kerugian yang dialami perusahaannya. Kuasa hukum David, Suarmin, menambahkan bahwa CV Cahaya Pelita Agung diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan. Motif pemilik CV Cahaya Pelita Agung diduga ingin mendirikan perusahaan baru di lokasi usaha CV Borneo Jaya Steel secara diam-diam. Hingga saat ini, CV Cahaya Pelita Agung belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut.