Bank Kalimantan Barat menghadapi berbagai masalah serius akibat kasus pembobolan uang nasabah di beberapa cabangnya. Kasus ini mencakup pembobolan uang senilai Rp 17 miliar di Cabang Pembantu Karangan Kabupaten Landak dan Rp 3,5 miliar di Cabang Pemangkat, serta terkait dengan penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK). LSM Mempawah Berani, melalui Ketua mereka Maman Suratman, menegaskan perlunya sanksi tegas bagi Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Kalbar atas serangkaian masalah ini. Maman Suratman menyoroti pelanggaran peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegagalan dalam mengelola risiko, mengatur keuangan bank, serta proses manajemen yang tidak memadai. Selain itu, dugaan kuat tindak korupsi, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan pelanggaran etika lainnya juga menjadi perhatian LSM ini. LSM MEMPAWAH BERANI mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap Komisaris Utama dan Direktur Utama Bank Kalbar, termasuk pemberhentian dari jabatan, denda, ganti rugi, pembatasan aktivitas perbankan, dan tuntutan pidana. Penegakan hukum diharapkan bisa memberikan keadilan bagi nasabah yang menjadi korban pembobolan ini.