Ketua Umum DPP LSM Pijar Keadilan Demokrasi (Pikad), Prof. Hiro Taime, memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas TNI Angkatan Darat dalam mencabut pagar laut di Tanjung Pasir. Menurutnya, tindakan tersebut patut diapresiasi karena melanggar aturan kelautan yang telah ditetapkan. Aturan kelautan membagi wilayah laut menjadi tiga zona, di mana bibir pantai hingga 2 mil laut diperuntukkan bagi nelayan tradisional, 2 mil hingga 12 mil laut adalah wilayah negara, dan lebih dari 12 mil laut adalah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang dapat dimanfaatkan untuk mencari hasil laut.
Prof. Hiro juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran seperti pemasangan pagar laut, baik terhadap pelaku yang memasang maupun pihak yang memberikan izin. Ia berharap agar pemerintah dan aparat hukum segera menangani kasus ini dengan serius untuk mencegah terulangnya pelanggaran yang merugikan kedaulatan maritim Indonesia.
Dukungan penuh juga diberikan oleh Pikad terhadap langkah TNI-AL dan pihak terkait dalam menegakkan keadilan di laut Indonesia. Selain itu, tindakan TNI-AL ini juga mendapat apresiasi luas dari publik karena dianggap sebagai langkah nyata dalam menjaga kedaulatan maritim dan keberlanjutan sumber daya laut.