Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Tapah di Ketapang kini menimbulkan sorotan publik karena masih belum selesai setelah dua tahap dan mencapai anggaran miliaran rupiah. Kekhawatiran akan potensi kemungkinan terjadinya penyelewengan dana yang dapat merugikan negara atau terkait kasus korupsi pun mulai muncul. Ketua DPD KPK Tipikor Ketapang, Marco Pradis Sinambela, menyatakan bahwa proyek ini menggunakan anggaran DAU APBD yang sudah mengalami dua kali penganggaran, dengan anggaran tahap pertama pada tahun 2023 sebesar Rp 1.277.000.000 dan tahap kedua sebesar Rp. 4.887.500.000.
Sinambela menyoroti beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini, seperti pelaksana proyek dari tahap 1 dan tahap 2 ternyata memiliki alamat yang sama tetapi menggunakan nama CV yang berbeda. Selain itu, adanya keterlambatan dalam penyelesaian proyek tanpa alasan yang jelas juga menjadi perhatian serius. Marco menegaskan pentingnya pihak-pihak terkait, seperti Kepolisian, Kejaksaan, BPK, dan KPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut untuk mencegah terjadinya korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Alfan, Ketua GAPENSI Kabupaten Ketapang, menambahkan bahwa asas manfaat penempatan dalam pembangunan jembatan tersebut tampaknya tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Seorang warga setempat, bapak Sidun (52), juga memberikan pendapat bahwa jembatan yang dibangun sejauh ini tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi warga sekitar. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.