Pada tanggal 3 Februari 2025, PT SKB melaporkan terjadinya penggusuran dan perusakan lahan perkebunan sawit di blok 48 karena sengketa lahan. Koordinator keamanan PT SKB, Jumadi, mengungkapkan bahwa aksi perusakan dilakukan dengan menggunakan alat berat eskavator yang dikawal oleh oknum aparat. Meskipun telah diimbau untuk meninggalkan lokasi, operator tidak mengindahkan perintah tersebut.
Diduga aksi penggusuran tersebut merupakan bagian dari kegiatan land clearing untuk aktivitas pertambangan PT GPU. Hal serupa sudah terjadi tahun sebelumnya yang membuat situasi di area sengketa semakin memanas. Sebanyak 1.738 batang pohon sawit di kawasan HGU PT SKB mengalami kerusakan akibat perusakan dan penggusuran tersebut, dengan total luas lahan yang rusak mencapai 12,24 hektare.
Haris Azhar, kuasa hukum PT SKB, merasa kecewa dengan aksi perusakan lahan tersebut dan menekankan bahwa PT GPU tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai informasi, putusan kasasi Mahkamah Agung menegaskan bahwa hak atas tanah seluas 3.859,7 hektare yang dimiliki oleh PT SKB masih tetap sah. Oleh karena itu, Haris berencana untuk melaporkan aksi perusakan lahan sawit tersebut ke pihak berwenang serta mengadukan tindakan unlawful PT GPU.
Sengketa lahan antara PT SKB dan PT GPU di Desa Sako Suban, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan berlangsung lama karena adanya persinggungan batas wilayah Muba dan Musi Rawas Utara. Hal ini merupakan dampak dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76/2014 yang memasukkan wilayah Muba ke dalam wilayah Muratara. Oleh karena itu, area SHGU yang ditanami kelapa sawit oleh PT SKB terkena imbas dari aturan tersebut.