Gegara Cemburu: Sopir Truk Bakar Teman Wanita

Date:

Pada hari Minggu 2 Februari 2025 pukul 17.00 WIB, sebuah peristiwa tragis terjadi di Flyover Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Arman, seorang warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis 6 Februari 2025. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa pelaku membakar korban karena merasa cemburu. Pelaku, yang bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi, cemburu setelah mengetahui bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain selama 5 tahun. Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku merencanakan tindakan tersebut dan menguntit korban sebelum akhirnya membakarnya dengan cairan mudah terbakar. Warga sekitar memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah melakukan kejahatan dengan kerjasama antara Polres Musi Rawas dan Polres Lumbuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...

Review Redmi Pad 2 Play Bundle: Tablet Edukatif Ramah Anak

Xiaomi Indonesia telah mengenalkan Redmi Pad 2 Play Bundle,...