Pada hari Minggu 2 Februari 2025 pukul 17.00 WIB, sebuah peristiwa tragis terjadi di Flyover Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. Satuan Reskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap Arman, seorang warga Desa Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, pada Kamis 6 Februari 2025. Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengungkapkan bahwa pelaku membakar korban karena merasa cemburu. Pelaku, yang bekerja sebagai sopir truk lintas provinsi, cemburu setelah mengetahui bahwa korban memiliki hubungan dengan pria lain selama 5 tahun. Kompol Enrico menjelaskan bahwa pelaku merencanakan tindakan tersebut dan menguntit korban sebelum akhirnya membakarnya dengan cairan mudah terbakar. Warga sekitar memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Pelaku akhirnya ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah melakukan kejahatan dengan kerjasama antara Polres Musi Rawas dan Polres Lumbuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dan pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau minimal 5 tahun penjara.