Dugaan kasus korupsi proyek perbaikan kapal Kerong-Kerong yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Barat menggunakan dana APBD tahun 2013 senilai Rp 1.761.276.000 masih menjadi sorotan. Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (DPP LEGATISI), Akhyani, BA, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) belum memberikan kejelasan dalam menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan. Menurut Akhyani, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara, tetapi juga dugaan kelalaian yang berujung pada hilangnya alat bukti.
Akhyani menekankan pentingnya Kejati Kalbar untuk segera mengambil tindakan dalam menyelesaikan kasus ini dan memastikan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. DPP LEGATISI berencana untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan menekan Kejati Kalbar agar tidak mengabaikan laporan yang disampaikan. Hingga saat ini, Kejati Kalbar belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus tersebut.