Tiga pelaku aksi pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan KPK telah dihentikan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Salah satu dari mereka bahkan seorang ASN di Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Kasus ini terungkap setelah petugas KPK menangkap para pelaku di dua hotel berbeda pada 5 Februari 2025. Mereka diduga membuat surat perintah penyelidikan dan surat panggilan palsu yang dikirim kepada korban melalui aplikasi pesan WhatsApp. Tiga pelaku berperan dengan cara masing-masing dalam aksi tersebut. Sekarang ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU 1/2024 tentang Perubahan atas UU ITE serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penemuan Pegawai KPK Gadungan: Hotel Prodeo Terancam!
Date: