Polres Melawi dan Polsek Nanga Pinoh segera merespons laporan masyarakat dengan cepat saat mengamankan JR alias R di sebuah hotel di Nanga Pinoh. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari seseorang yang merupakan orang tua korban. Kepala Kepolisian Resor Melawi Polda Kalimantan Barat, AKBP Muhammad Syafi’i, memastikan bahwa langkah-langkah penyidikan sedang dilakukan terhadap JR alias R yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Saat ini, penyidik sedang memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait kasus ini. Selain itu, kasus ini juga melibatkan pasal-pasal terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua langkah diambil untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.