Kasus Penggelapan Dana Koperasi Dilimpahkan ke Kejaksaan Ketapang, Media Kalbar
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., merespons cepat terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan dana koperasi perkebunan di Kecamatan Kendawangan. Polres Ketapang telah memulai penyidikan terhadap kasus tersebut. Kasat Reskrim, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa berkas perkara sudah selesai dan telah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kejadian ini terungkap setelah anggota Koperasi Kebun Bersama Desa Batu Begendang melaporkan kejadian tersebut pada bulan November 2023. Dana SHK (Sisa Hasil Kebun) sebesar Rp. 144.993.632 diduga di gelapkan oleh pengurus Koperasi Perkebunan Bersama. Setelah menerima laporan, Polres Ketapang segera melakukan proses hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
Penyidik Polres Ketapang telah menetapkan lima tersangka dengan inisial YW, ES, IS, ZA, dan ZU. Mereka diduga melakukan penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau 374 KUHP. Berkas perkara dan tersangka telah diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses penuntutan.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polres Ketapang menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat, khususnya anggota koperasi, diimbau untuk tetap tenang dan percaya sepenuhnya pada proses hukum. Warga juga diminta untuk lebih waspada dalam mengawasi pengelolaan dana koperasi agar terhindar dari penyalahgunaan di masa mendatang.