Kepala Desa Sepok Laut, Muhammad Aly, memberikan tanggapannya terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa tanah milik Kelpin diduga telah diperjualbelikan. Menurutnya, sertifikat tanah tersebut adalah hak pribadi pemiliknya, dan keputusan untuk menjualnya merupakan hak warga sepenuhnya. Ali menekankan bahwa pihak desa tidak terlibat dalam transaksi tersebut dan mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi. Dia juga meminta media untuk melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ali berharap agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dan memastikan kebenarannya sebelum menyebarkan berita yang dapat menimbulkan kebingungan.
Pemerintah Desa Sepok Laut Bantah Isu Jual Beli Sertifikat Warga
Date: