Kepala Badan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, menghadiri panggilan dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalbar pada 12 Februari 2025. Febyan menjelaskan bahwa kedatangannya terkait dengan pemenuhan panggilan terkait Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor B-59/H.2/H.l.1/2/2025 yang diterimanya pada 7 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Pengawasan NOMOR: PRIN-33/H/H.I.1/2/2025 tanggal 3 Februari 2025.
Febyan menegaskan bahwa dia hadir untuk menghormati petugas dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung yang telah datang dari jauh untuk menyelidiki dugaan pemerasan oleh Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak dan Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Rehabilitas Jembatan Timbang Siantan tahap IV dalam APBN Tahun Anggaran 2021. Meskipun ia merasa permintaan keterangannya merupakan keanehan dalam pemeriksaan internal, Febyan menegaskan bahwa ia telah bertemu dengan berbagai pejabat dari Bidang Pengawasan Kejagung dan berencana untuk memberikan keterangan di Kejagung minggu depan.
Febyan menambahkan bahwa pertemuan dengan rekan-rekan jaksa Pengawas Internal dari Kejagung berjalan baik dan merasa bahwa mereka semua sangat ramah. Rencananya, Febyan akan memberikan keterangan di Kejagung pada hari Kamis minggu depan, setelah meminta penjadwalan ulang dari Kejati Kalbar. Tindakan ini disetujui oleh rekan-rekan pengawas internal Kejagung.