Mayjen Novi Helmy diangkat sebagai Dirut Bulog, tetapi anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyarankan untuk merevisi UU TNI Pasal 47 agar tidak ada pelanggaran. Pasal 47 UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga tertentu. Hasanuddin menegaskan pentingnya revisi UU untuk menghindari pelanggaran hukum. Penunjukan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog didasarkan pada Keputusan Menteri BUMN yang diteken oleh Erick Thohir. Sebelumnya, Novi Helmy menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan kini memulai tugasnya sebagai Dirut Bulog bersama Hendra Susanto sebagai Direktur Keuangan Bulog.
Menemukan Potensi Baru: TNI Aktif Hanya di 10 K/L, Tanpa Bulog
Date: