Menemukan Potensi Baru: TNI Aktif Hanya di 10 K/L, Tanpa Bulog

Date:

Mayjen Novi Helmy diangkat sebagai Dirut Bulog, tetapi anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyarankan untuk merevisi UU TNI Pasal 47 agar tidak ada pelanggaran. Pasal 47 UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif hanya dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga tertentu. Hasanuddin menegaskan pentingnya revisi UU untuk menghindari pelanggaran hukum. Penunjukan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog didasarkan pada Keputusan Menteri BUMN yang diteken oleh Erick Thohir. Sebelumnya, Novi Helmy menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan kini memulai tugasnya sebagai Dirut Bulog bersama Hendra Susanto sebagai Direktur Keuangan Bulog.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Polisi Amankan 25 Anggota Geng Motor Saat Konvoi di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 25 remaja yang...

Pulang ke Bumi Setelah 9 Bulan Terjebak di Luar Angkasa

Dua astronot, Butch Wilmore dan Suni Williams, telah berhasil...

Kantor Tempo Dikirim 6 Bangkai Tikus, Skandal Baru!

Kantor redaksi Tempo telah menerima kiriman berupa kotak berisi...

Kematian Mahasiswa UKI: Saksi yang Diperiksa Bertambah Menjadi 39

Kepolisian telah memeriksa 39 saksi terkait kasus kematian mahasiswa...