Seorang wartawan di Ketapang, Roni Pratama, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan limbah B3 milik seorang pengusaha bernama Bu Harto, Selasa (18/2). Penangkapan ini menuai sorotan tajam, sebab Roni diperiksa tanpa surat pemanggilan resmi sebelumnya. Limbah aki bekas, tembaga, dan aluminium yang diduga ilegal diamankan di Pelabuhan Semarang beberapa hari lalu, namun Roni malah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang beredar, Roni menerima transfer uang sebesar Rp 70 juta dari Bu Harto, dengan dugaan bahwa itu adalah cara untuk membungkam Roni agar tidak mengungkap informasi terkait penyelundupan limbah berbahaya.
Kasus penahanan Roni ini menimbulkan spekulasi bahwa kasus ini tidak hanya masalah hukum biasa, tetapi juga adanya upaya kriminalisasi terhadap seorang jurnalis. Roni dikenal sebagai wartawan yang sering mengungkap kasus besar di Ketapang, sehingga beberapa pihak mendesak kepolisian untuk transparan dalam penanganan kasus ini dan memastikan tidak ada rekayasa hukum untuk membungkam kebebasan pers.
Pertanyaan tentang keterlibatan Roni dalam kasus ini atau apakah ia menjadi korban ketidakadilan masih menjadi perdebatan di kalangan publik. Kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat, terutama dengan adanya dugaan keterlibatan pengusaha besar dalam bisnis limbah B3 yang berbahaya bagi lingkungan. Apakah Roni benar-benar terlibat atau bahkan menjadi korban, hal ini kini menjadi sorotan yang ditangani oleh aparat penegak hukum di Ketapang.