Imigrasi Entikong Memperketat Pengawasan, 18 WNI Ditunda Keberangkatannya

Date:

Pemeriksaan Imigrasi Entikong Semakin Diperketat untuk Cegah WNI Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal

Pemeriksaan Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong semakin diperketat untuk mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja di luar negeri secara ilegal. Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Entikong, Gelar Handoko, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sesuai dengan prosedur menggunakan Sistem Manajemen Keimigrasian dan Sistem Cekal Interpol.

Setiap pelintas, baik yang datang maupun berangkat, harus melewati pemeriksaan di konter kedatangan dan keberangkatan. Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan seperti paspor dan wawancara singkat untuk memastikan tujuan perjalanan pelintas. Jika ada dugaan dokumen palsu atau niat bekerja di luar negeri secara ilegal, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selama tahun 2024, Imigrasi Entikong menunda keberangkatan 428 WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri secara ilegal. Pada Januari hingga Februari 2025, 18 WNI juga mengalami penundaan keberangkatan. Semua data perlintasan tercatat dalam sistem informasi keimigrasian, dengan tanda masuk dan keluar setiap pelintas.

Dengan langkah pengawasan yang ketat, Imigrasi Entikong berkomitmen untuk mencegah perdagangan manusia dan melindungi WNI dari risiko bekerja ilegal di luar negeri.

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Pembunuh di Kamar Indekos Cilincing Diamankan: Berita Terbaru

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing telah berhasil...

Polisi: Korban Tewas di Indekos Cilincing karena Luka Berat – Penyebab Kematian Terkuak

Korban MY (19) dinyatakan meninggal dunia di kamar indekos...

Intensifikasi Patroli Forkopimko Jakbar untuk Keamanan Wilayah

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan...

Suami Ditangkap Polisi karena Bakar Rumah dalam Konflik Rumah Tangga

Polsek Cakung berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29)...