LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengolahan limbah B3 tanpa izin ke Polres Ketapang. Lokasi kejadian berada di Jalan Gajah Mada Desa Kalinilam RT 06/RW 03 Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada Kamis, 20 Februari 2025. LB3 tanpa izin tersebut dimiliki oleh ibu Ajijah dan ibu Harto. Tim investigasi LSM Tindak Indonesia melakukan pengecekan di tempat penampungan LB3 sebelum melaporkan kasus ini. Hasil investigasi menunjukkan bahwa pengiriman LB3 ke Pulau Jawa tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. LSM juga mengonfirmasi pengiriman LB3 dengan jasa ekspedisi CV Java Indah yang menyatakan hanya menerima nota barang dari Titut Arianto. LSM Tindak Indonesia juga melakukan pengecekan di kantor PT Dharma Lautan Utama terkait pengiriman tersebut. Setelah tidak ditemukan dokumen yang mencukupi, LSM Tindak Indonesia melaporkan kasus ini ke Polres Ketapang. LSM meminta penegakan hukum yang tegas terhadap kasus ini untuk menjamin keadilan.
Penemuan Pengusaha Rongsokan Illegal Dilaporkan ke Polres Ketapang
Date: