Pemeriksaan Imigrasi Entikong Semakin Diperketat untuk Cegah WNI Bekerja di Luar Negeri Secara Ilegal
Pemeriksaan Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Entikong semakin diperketat untuk mencegah Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan bekerja di luar negeri secara ilegal. Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Entikong, Gelar Handoko, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sesuai dengan prosedur menggunakan Sistem Manajemen Keimigrasian dan Sistem Cekal Interpol.
Setiap pelintas, baik yang datang maupun berangkat, harus melewati pemeriksaan di konter kedatangan dan keberangkatan. Pemeriksaan meliputi dokumen perjalanan seperti paspor dan wawancara singkat untuk memastikan tujuan perjalanan pelintas. Jika ada dugaan dokumen palsu atau niat bekerja di luar negeri secara ilegal, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selama tahun 2024, Imigrasi Entikong menunda keberangkatan 428 WNI yang diduga akan bekerja di luar negeri secara ilegal. Pada Januari hingga Februari 2025, 18 WNI juga mengalami penundaan keberangkatan. Semua data perlintasan tercatat dalam sistem informasi keimigrasian, dengan tanda masuk dan keluar setiap pelintas.
Dengan langkah pengawasan yang ketat, Imigrasi Entikong berkomitmen untuk mencegah perdagangan manusia dan melindungi WNI dari risiko bekerja ilegal di luar negeri.