Pemilihan umum Presiden Republik Indonesia tahun 2024 telah berlangsung dan pasangan calon nomor urut 02 dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 58,59%. Penetapan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih tahun 2024 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Rabu, 20 April 2024. Namun, keputusan ini tidak luput dari kontroversi dan berbagai opini di masyarakat yang meragukan integritas pemilu 2024.
Beberapa polemik yang muncul seiring berjalannya Pemilu 2024 adalah terkait kualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden dan dugaan campur tangan Pemerintahan Presiden Joko Widodo demi kepentingan Prabowo-Gibran. Sebuah gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap praktek yang mereka sebut nepotisme dalam pemilihan tersebut.
Meskipun hasil keputusan KPU dan MK dianggap sebagai final dalam pesta demokrasi ini, masih banyak masyarakat yang meragukan kualitas demokrasi dan netralitas pemilihan tersebut. Oleh karena itu, peran media massa dan partisipasi warga negara dalam menjaga nilai-nilai demokrasi menjadi kunci mendukung keberlangsungan bangsa ini. Dalam menghadapi perbedaan dan konflik, pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan serta menghormati pendapat dan keputusan yang telah ditetapkan menjadi bagian integral dalam mewujudkan negara yang adil dan demokratis.
Demi mencapai Indonesia Emas dan mewujudkan aspirasi masyarakat, diharapkan peran serta aktif dan konstruktif dari semua pihak, termasuk generasi muda yang dianggap memiliki potensi besar dalam pembangunan negara ini. Semangat Bhinneka Tunggal Ika hendaknya tetap dijunjung tinggi sebagai landasan bersama dalam menjaga keberagaman dan persatuan bangsa. Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan suara masyarakat benar-benar didengar dan kepentingan rakyat menjadi prioritas utama dalam pemerintahan.