Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) KAL Pandang I-1-72 berhasil menangkap kapal ikan asal Malaysia yang melanggar menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Selat Malaka, beberapa mil sebelah timur Pulau Pandang, Sumatera Utara. Keberhasilan ini bermula dari pelaporan nelayan setempat tentang adanya kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia. Lanal TBA dengan cepat merespon laporan tersebut dan berhasil menghentikan kapal Malaysia tersebut setelah melakukan pengejaran selama 1 jam.
Kapal beserta lima awaknya kemudian dibawa ke Posal Bagan Asahan untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya ke Mako Lanal Tanjung Balai Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Danlanal TBA, Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha menekankan pentingnya kesigapan unsur patroli TNI AL dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia dari aktivitas ilegal seperti penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal asing.
Tindakan cepat dalam mengatasi kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia sejalan dengan arahan KSAL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk menindak tegas pelaku IUU fishing guna menjaga sumber daya kelautan nasional. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut demi keberlanjutan kedaulatan maritim Indonesia.