Upaya memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Barat kembali membuahkan hasil. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap seorang pria berinisial Y, 40 tahun, yang diduga terlibat dalam kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1.123 gram. Penangkapan ini menegaskan bahwa jaringan peredaran gelap masih terus bergerak, namun aparat juga terus memburunya di lapangan.
Ditangkap di Pontianak Selatan
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.I.K, mengatakan penangkapan terhadap Y dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar pada Rabu, 5 Maret 2025. Lokasinya berada di tepi Jalan Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Y diamankan dalam operasi yang merupakan hasil kerja tim dalam mengungkap kasus narkotika di wilayah Pontianak. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus klip plastik warna kuning merek GUANYINWANG yang diduga berisi sabu, satu unit ponsel Oppo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KB 6825 XX.
Barang bukti dibawa ke Polda Kalbar
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polri klaim serius tekan peredaran narkoba
Bayu menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba yang terus mengancam masyarakat. Ia juga menyebut jajaran kepolisian akan terus meningkatkan kinerja dan inovasi dalam setiap pengungkapan kasus, agar ruang gerak para pelaku semakin sempit.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
