Seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial Y telah berhasil diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalbar terkait kasus narkotika, sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno S.I.K, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Y merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam mengungkap kasus narkotika di Kota Pontianak. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025 di tepi Jl. Madura Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Selama operasi, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan Y bersama dengan barang bukti berupa 1 bungkus klip plastik warna kuning merk GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1.123 gram, 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan plat nomor KB 6825 XX. Setelah itu, tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kalbar menekankan bahwa pengungkapan kasus narkotika ini adalah bukti nyata dari keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia. “Kami akan terus meningkatkan kinerja dan inovasi dari waktu ke waktu,” tegas Kabid Humas. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.