Peredaran rokok ilegal dengan harga lebih murah daripada rokok resmi semakin merajalela di Singkawang dan Sambas, menimbulkan ancaman serius dan kerugian negara hingga hampir Rp100 triliun sepanjang tahun 2024. Berbagai spekulasi muncul mengenai jaringan distribusi gelap rokok ilegal ini, dengan dugaan keterlibatan oknum dan adanya gudang-gudang misterius sebagai tempat penyimpanannya. Fenomena ini mencerminkan maraknya penyelundupan dan keterlibatan jaringan bawah tanah yang memanfaatkan kelemahan pengawasan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara dalam hal penerimaan pajak, namun pertanyaan tetap menggantung mengenai penyebab semakin meluasnya praktik ini. Pelaku penyebaran rokok ilegal dapat diidentifikasi dari berbagai ciri, seperti penggunaan pita cukai yang tidak sesuai atau menggunakan pita cukai palsu. Meskipun ancaman hukum jelas, praktik ini terus berkembang dengan cepat.
Dugaan keterlibatan oknum dan adanya gudang tersembunyi yang menjual rokok ilegal secara terbuka di Singkawang dan Sambas juga mulai terungkap. Keberadaan gudang-gudang tersebut diyakini sebagai pusat distribusi rokok ilegal di daerah tersebut. Revie Achary SJ menggarisbawahi bahwa peredaran rokok ilegal ini membahayakan industri rokok resmi dengan menggerus pasarnya secara signifikan dan harus segera ditindak tegas.
Untuk mengatasi kondisi darurat rokok ilegal, Revie mendorong Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum untuk bertindak tegas, bahkan meminta Presiden dan Wakil Presiden turun tangan langsung. Misteri di balik peredaran rokok ilegal di Singkawang dan Sambas masih belum terungkap sepenuhnya, tetapi butuh perhatian serius dan tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatasi masalah ini sebelum dampaknya semakin meluas.