Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak telah berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias PD, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel (Toto Gelap) di Desa Sidas, Kecamatan Sengah Temila. Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat melaporkan aktivitas perjudian yang tidak memiliki izin dan telah berlangsung selama beberapa bulan. Operasi Pekat Kapuas 2025 dilaksanakan oleh anggota kepolisian setelah mendapatkan informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang duduk di sebuah warung di pinggir jalan Desa Sidas. Meskipun pelaku mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan dan ditemukan sejumlah barang bukti terkait dengan aktivitas perjudian Togel. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Landak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa tindakan ini sebagai bagian dari upaya Polres Landak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas akan diberlakukan terhadap aktivitas perjudian yang melanggar hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Temukan informasi lengkap mengenai operasi penangkapan pelaku judi Togel di Sidas melalui sumber berikut.
Operasi Pekat Kapuas: Polisi Ringkus Pelaku Judi Togel di Sidas
Date: