Polres Sambas berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan kosmetik ilegal asal Filifina – Malaysia dan berhasil menangkap seorang pria berinisial IAB (39). Tindakan ini dilakukan oleh anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas di depan Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas. Mereka berhasil mengamankan tersangka ketika akan membawa kosmetik ilegal melalui jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh – Indonesia. Dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi total 4.970 produk kosmetik tanpa izin edar dan label BPOM RI. Diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 120 juta akibat perbuatan tersangka. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.
Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kosmetik Ilegal dari Filipina
Date: