Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat melakukan pengecekan distribusi minyak goreng Minyak Kita di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 12 Maret 2025. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan ketersediaan stok, harga, serta takaran volume minyak goreng sesuai standar dan mencegah potensi pelanggaran di pasaran.
Pengecekan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kalbar, UPT Meteorologi Legal Kota Pontianak, serta UPT Meteorologi Legal Kabupaten Kubu Raya. Kolaborasi tim ini bertujuan untuk menjamin distribusi minyak goreng Minyak Kita dari PT Smart (Sinar Mas Agro Resources and Technology), PT Resto Pangan Utama, dan PT Wilmar Cahaya Indonesia sejalan dengan peraturan yang berlaku.
Proses pengecekan melibatkan inspeksi ke distributor utama seperti D1 CV. Bintang Selatan (Komplek Mega Bizt Park C9, Kab. Kubu Raya), Supermarket Sangat Manis (Jl. Kuala 2, Kec. Arang Limbung, Kab. Kubu Raya), dan PT Lestari Niaga Khatulistiwa (D2 PT Wilmar Cahaya Indonesia, Pontianak Tbk).
Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno menyatakan bahwa pengecekan ini merupakan langkah preventif terhadap laporan ketidaksesuaian volume minyak goreng “Minyak Kita” di pasaran. Dengan pengawasan yang dilakukan, diharapkan konsumen mendapatkan produk sesuai takaran dan harga yang wajar.
“Polda Kalbar bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengawasi distribusi minyak goreng Minyak Kita guna memastikan stok tersedia, harga stabil, dan kepatuhan terhadap standar volume. Tindakan ini diambil untuk mencegah penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” ungkap Kabidhumas.