Presiden Indonesia Prabowo Subianto telah mengkonfirmasi bahwa Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI, dan Polri akan diberikan sepenuhnya 100%. Komitmen Prabowo untuk memberikan ‘Tukin 100%’ tersebut disampaikan di Istana Negara pada Selasa (11/3). THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan.
Peraturan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Prabowo. THR akan mulai dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, dimulai sejak 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan di awal tahun ajaran baru pada Juni 2025. Tahun 2025, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada 9,4 juta penerima termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka saat mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah telah menyadari tingginya mobilitas masyarakat selama liburan, sehingga berbagai kebijakan telah dikeluarkan untuk membantu masyarakat, termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR kepada karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir.