Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat meminta kerja sama warga terutama yang bertempat tinggal di sekitar Jalan Bandengan Utara III, Pekojan, Tambora untuk memberantas praktik prostitusi liar di Gang Royal. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan belum cukup untuk mengatasi masalah tersebut. Agus menekankan pentingnya partisipasi aktif dari warga dalam melaporkan dan menciptakan larangan atau pertahanan sosial terhadap praktik prostitusi di lokasi tersebut.
Agus juga menyoroti perlunya kerja sama lintas instansi seperti TNI-Polri serta semua pihak yang terkait untuk penanggulangan prostitusi liar di kawasan tersebut. Dia berharap adanya evaluasi, kolaborasi, dan sinkronisasi dari semua pihak terkait guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Sebanyak 14 pekerja seks komersial (PSK) berhasil terjaring di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, dan Gang Royal. Mereka kemudian diangkut ke Dinas Sosial setempat. PSK-PSK yang berusia 15 hingga 22 tahun tersebut beroperasi secara ilegal di dua lokasi yang sudah beberapa kali ditertibkan oleh petugas.
Kasus prostitusi di Gang Royal menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. PT KAI juga diminta untuk terlibat dalam upaya penyelesaian permasalahan ini. Diharapkan dengan kerja sama lintas instansi dan partisipasi aktif dari masyarakat, praktik prostitusi liar di Gang Royal dapat diatasi secara efektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih.