Sebuah kejadian menarik terjadi di Jakarta yang melibatkan seorang food vlogger yang dikenal dengan nama Codeblu atau William Anderson. Kepolisian mulai menyelidiki kasus ini terkait potensi pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah menerima laporan dari salah satu toko roti. Dalam kasus ini, food vlogger tersebut dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui sebuah ulasan roti basi yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa.
Kasus ini terekam dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebagai pelaporan yang diajukan oleh seseorang dengan inisial ASS. Dalam kasus ini, polisi menduga bahwa Codeblu telah melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE yang dapat menghadapi hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kejadian ini bermula dari aksi seorang pegawai toko roti yang diidentifikasi dengan inisial R. Pegawai tersebut sebelumnya terlibat dalam kasus penggelapan uang dan diungkap oleh pimpinan, yang kemudian melibatkan polisi. Karena dendam terhadap pemilik toko, R tanpa sepengetahuan menyumbangkan roti basi ke panti asuhan sebagai ancaman. Namun, saat ancaman tersebut diabaikan, R memutuskan untuk menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita tentang sumbangan roti basi tersebut yang akhirnya menjadi viral. Dugaan pemerasan pun diduga dilakukan R kepada Codeblu.