Hari Melawan Islamophobia: Memerangi Diskriminasi dengan Kesadaran

Date:

Pada tahun 2021, negara-negara Islam memperingati 15 Maret sebagai “Hari Melawan Islamophobia” untuk menghormati para korban. Usaha ini kemudian diakui dengan disetujuinya resolusi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 2022. Dengan dukungan dari 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), 15 Maret ditetapkan sebagai Hari Internasional untuk Melawan Islamophobia. Ini menjadi langkah penting dalam perjuangan global melawan diskriminasi terhadap Muslim.
Fenomena Islamophobia bukan sesuatu yang baru. Akarnya bisa ditelusuri kembali ke sejarah Eropa, terutama selama Perang Salib di abad ke-12 dan ke-13. Setelah runtuhnya Uni Soviet pada tahun 1989, Barat mengalami krisis identitas serius dalam mempertahankan dominasinya secara global. Dalam konteks ini, narasi Islamophobia muncul sebagai strategi baru yang kemudian digariskan melalui teori “Benturan Peradaban” oleh Samuel Huntington pada tahun 1993.
Menurut teori ini, setelah Perang Dingin, konflik global tidak lagi didasarkan pada ideologi politik seperti komunisme, tetapi bergeser ke perbedaan budaya dan agama, dengan Islam dianggap sebagai ancaman utama oleh Barat. Selama dua dekade terakhir, pandangan ini telah memengaruhi opini publik di negara-negara Barat, membentuk kebijakan media, dan menjadi dasar bagi pendekatan politik dan pandangan pemerintah terhadap Islam dan umat Muslim.
Negara-negara Barat, terutama yang mengklaim sebagai pelindung hak asasi manusia, telah menerapkan kebijakan-kebijakan yang justru melihat Islam sebagai musuh. Dengan menciptakan lingkungan yang memudahkan untuk munculnya gerakan anti-Islam, mereka secara sistematis telah meningkatkan gelombang Islamophobia dan kejahatan terhadap Muslim.
Munculnya kelompok teroris seperti Al-Qaeda, ISIS, dan Jabhat al-Nusra selama beberapa dekade terakhir semakin merusak citra Islam, digunakan sebagai alat propadanda untuk memperkuat Islamophobia secara global. Islamophobia saat ini telah berkembang menjadi xenophobia dan rasisme yang terorganisir, terutama terlihat melalui genosida terhadap rakyat Palestina yang dilakukan oleh rezim Zionis Israel.
Keengganan komunitas internasional dalam menghadapi genosida dan pembersihan etnis oleh Israel, serta manipulasi istilah seperti Islamophobia dan hak asasi manusia untuk kepentingan politik tertentu, hanya memperpanjang penderitaan rakyat Palestina. Sejak tahun 1948, lebih dari 50 tindakan genosida terhadap warga Palestina telah dilakukan oleh Israel tanpa hambatan.
Turunnya kekerasan Israel terhadap Gaza sudah berlangsung selama 17 bulan. Parahnya, negara-negara yang mengklaim sebagai pembela hak asasi manusia justru semakin memperkuat dukungan militernya kepada Israel dan bahkan mendukung pemindahan paksa penduduk Gaza dari tanah air mereka.
Prinsip hak asasi manusia yang seharusnya universal telah dimanipulasi sebagai alat politik oleh kekuatan global, khususnya Zionisme internasional, yang justru menjadi pelanggar terbesar hak asasi manusia.
Peringatan 15 Maret 2025 mengingatkan kita bahwa Islamophobia, dengan segala bentuk diskriminasi, rasisme, dan kekerasan yang terkait, telah menjadi ancaman bersama bagi seluruh umat manusia. Keberadaannya terlihat jelas dalam genosida di Palestina dan agresi yang masih terus dilakukan oleh rezim Zionis di wilayah Asia Barat.
Dengan maraknya pengaruh kelompok sayap kanan ekstrem di seluruh dunia, terutama setelah kemenangan Donald Trump, Islamophobia terus meningkat. Oleh karena itu, kini adalah saat yang tepat bagi negara-negara Islam untuk bersatu dalam memerangi Islamophobia dan membangun solidaritas global untuk melindungi hak dan martabat umat Muslim di berbagai belahan dunia.

Source link

Berita POpuler

Berita Terkait
Related

Cara Menanam dan Budidaya Pohon Matoa untuk Lomba Tanam Kemenag

Hari Bumi diperingati setiap tanggal 22 April sebagai momen...

Fakta Baru Kasus Kematian Mahasiswa UKI Terungkap

Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Erza Walewangko,...

Kasus Pembakaran Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui

Kasus pembakaran anak oleh tersangka HB (38) terhadap korban...

Mengenal Pohon Matoa: Ciri Khas, Habitat, dan Manfaatnya

Pohon matoa, tanaman tropis khas Papua, penuh dengan nilai...